Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Hukum memakamkan Jenazah Menggunakan Peti

alfawani.com - Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ustadz, saya ingin bertanya seputar proses pemakaman. Yang ingin saya tanyakan ustadz, ketika kita hendak memakamkan seseirang dan ternyata kondisi makamnya tergenangi air, manakah yang lebih baik, jasadnya diletakkan langsung diatas tanah atau harus diletakka dalam peti terlebih dahulu? Apa hukumnya memakamkan jenazah menggunakan peti? Terimakasih. (Laily - Surabaya).

Jawaban :
Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Saudari Laily yang saya hormati, Islam sangat menghormati

إرسال تعليق

0 تعليقات